Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggantian Nama Jalan di Jakarta Tuai Protes, Kemendagri Akan Bahas Secara Internal

Kompas.com - 29/06/2022, 16:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Kemendagri belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penggantian nama jalan di Jakarta.

Pasalnya, keputusan Anies ini menuai protes. Sejumlah warga DKI Jakarta menolak penggantian nama jalan karena membuat mereka jadi harus mengurus data kependudukan.

"Kalau itu belum ada," ujar Wetipo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

Namun, Wetipo menjelaskan bahwa Kemendagri akan membahas polemik ini secara internal.

Baca juga: Layanan Publik Terintegrasi, Warga Jakarta Pusat Tak Perlu Khawatir Ubah Data Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan

Dia menyebut Mendagri Tito Karnavian sendiri belum menentukan sikap apakah akan memanggil Anies atau tidak.

"Cuma nanti coba kita secara internal kami minta arah ke Pak Menteri Dalam Negeri untuk kira-kira Kemendagri sikapnya seperti apa," tuturnya.

Lebih jauh, Wetipo mengklaim belum mengetahui penolakan sejumlah warga yang dilayangkan terkait penggantian nama jalan.

Menurutnya, Kemendagri hanya menetralisir agar kebijakan Anies itu jangan sampai justru menjadi masalah.

"Sampai hari ini kita belum ada pembahasan untuk itu, mendukung atau tidak mendukung (penggantian nama jalan di DKI). Tetapi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI kemarin kami hanya sebatas dapat info. Kami menyelaraskan proses ini supaya tidak mengorbankan warga masyarakat terkait dengan penamaan yang baru," imbuh Wetipo.

Baca juga: Ada 654 Orang Terdampak Perubahan 8 Nama Jalan di Jakarta Pusat

Diketahui, terdapat sejumlah warga yang menolak penggantian nama jalan tersebut. Salah satu yang menolak ialah warga Jalan Cikini VII, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam penggantian nama itu, Jalan Cikini VII berubah menjadi Jalan Tino Sidin. Menurut warga setempat, penggantian nama jalan itu akan menyulitkan mereka.

Menurut mereka, perubahan nama jalan di Jakarta ini berimbas pada warga harus mengurus kembali dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi, dan dokumen lainnya.

"Saya tidak setuju karena harus mengurus kembali lagi (dokumen), seperti urus STNK atau pun urusan perbankan," ujar Wati (65), salah warga Jalan Cikini VII, dikutip dari dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (27/6/2022).

Pendapat serupa diungkapkan oleh Ketua RT 001/001 Nur Jaman. Ia mewakili suara masyarakat yang berada di lingkungannya menolak adanya penggantian nama jalan tersebut.

"Saya tanya warga, banyak yang tidak setuju. Alasannya, ada yang bilang urus-urus dokumen ribet (rumit), seperti KTP, STNK dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Terbanyak di Jakarta, 3.000 Warga Jaktim Harus Ubah Dokumen Imbas Perubahan Nama Jalan

Setidaknya, Nur Jaman menaungi 36 kartu keluarga (KK) di wilayahnya. Menurut dia, seluruh kepala keluarga tersebut tidak setuju.

"Artinya berubah semua alamatnya. Khawatirnya begitu. Menurut saya penggantian nama ini tidak tepat," lanjutnya.

Jaman bahkan bersama Ketua RT lain membuat surat penolakan adanya nama jalan tersebut. Ia mengklaim sekitar enam RT yang dilalui oleh jalan itu mayoritas menolak perubahan nama jalan menjadi Jalan Jalan Tino Sidin.

"Warga, Ketua RT, RW dan Kelurahan sudah mengetahui bahwa surat itu berisi penolakan warga yang tidak mau diganti nama jalannya itu. Suratnya sudah diajukan ke Kecamatan Menteng," tutur Nur Jaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com