JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan sejumlah konseksuensi dari disahkannya tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi undang-undang (UU) besok.
Doli mengatakan, salah satu dampak dari pemekaran di Papua ini ialah penambahan wakil rakyat dari masing-masing daerah.
"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: 3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan Jadi UU Besok
Doli menyebut pasti akan ada penambahan anggota DPR dengan penambahan provinsi di pulau Papua.
"Karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil. Tentu ini akan merubah jumlah anggota DPR," tuturnya.
Kemudian, Doli menjelaskan jumlah anggota DPD di Papua sekarang ada empat orang.
Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang, karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"UU tiga itu kita menambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point kita akan merevisi UU Pemilu. Kita akan ada pembicaraan khusus dengan pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," imbuh Doli.
Baca juga: Tiga Ibu Kota Provinsi DOB Papua Ditetapkan: Nabire, Merauke, dan Jaya Wijaya
Sebelumnya, Doli menyebut tiga RUU tentang DOB Papua akan disahkan menjadi UU besok.
"Ya, insyaallah. Kemarin kan kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I di komisi," ujar Doli saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Adapun masing-masing RUU ini yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.