Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Diklaim Jadi Alasan Pekerja Migran RI Enggan Daftar Jamsos PMI

Kompas.com - 29/06/2022, 14:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesulitan mengakses layanan dan klaim jaminan sosial ternyata menjadi alasan utama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) enggan mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal itu terungkap dalam hasil kajian pengawasan dan evaluasi program jaminan sosial bagi PMI yang dipaparkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut Ketua Tim Peneliti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Soegang Bahagijo, dalam hasil kajian yang mereka lakukan masih banyak ditemukan PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sulit menggunakan layanan.

Baca juga: Soal Tewasnya WNI di Rumah Tahanan Imigrasi Sabah, Kepala BP2MI Bakal ke Malaysia Cek Kondisi PMI

Kendala yang terungkap melalui kajian itu adalah para PMI sulit untuk mengakses layanan dan kinerja BPJamsostek dan BPJS Kesehatan saat bekerja di luar negeri.

Salah satu penyebab layanan yang kurang maksimal bagi para PMI karena BPJamsostek dan BPJS Kesehatan belum memiliki kantor atau kanal layanan khusus PMI di luar negeri.

"Sistem lapor diri yang mereka alami di luar negeri tidak terintegrasi. Jadi kemungkinan di BP2MI ada, tapi data itu tidak klik dengan BPJamsostek atau kesehatan," kata Soegang dalam Peluncuran Hasil Kajian Efektivitas Penyelenggaraan Jaminan Sosial terhadap PMI di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (28/6/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Selain itu juga terungkap proporsi PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 67,7 persen.

Menurut Sugeng, dari kajian itu juga ditemukan ada banyak PMI yang sudah terdaftar di sistem jaminan sosial di negara penempatan karena lebih mudah mendapatkan akses pelayanan.

Sejumlah kendala itu, kata Sugeng, menyiratkan pentingnya perbaikan atas perlindungan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya.

Baca juga: 18 Pekerja Migran Meninggal di Tahanan Imigrasi Sabah Malaysia Sepanjang 2022, Deportan: Neraka di Bumi

Termasuk pentingnya mengintegrasikan pendataan PMI guna meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.

Melalui kajian itu Soegang berharap ada perbaikan kebijakan terpadu agar program jaminan sosial bagi PMI lebih cocok dan sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, DJSN juga mendorong revisi Permenaker terbaru yang diharapkan mampu menutup celah layanan jaminan sosial PMI selama ini.

"Imbauan saya pada kementerian/lembaga agar kombinasikan supply side dengan demand side, di mana warga yang bergerak sendiri karena mereka butuh untuk mengklaim. Tinggal kita punya sistem yang oke," ujar Soegang.

Kekurangan itulah yang menurut Sugeng menjadi alasan mendasar mengapa para PMI enggan mendaftar sebagai peserta BPJS.

Baca juga: Kisah Adelina Lisau: Pekerja Migran yang Dianiaya Majikan hingga Tewas di Malaysia, Pelakunya Justru Dibebaskan

Padahal Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia setelah China dan Filipina.

Selain itu, PMI menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara.

"Kalau mereka dicakup 100 persen dalam sistem jaminan sosial, itu bukan hanya desirebel secara sosial dan konstitusi tapi juga sangat visible secara keuangan bagi lembaga-lembaga Jamsos kita. Artinya akan meningkatkan pendapatan dari BPJamsostek," ucap Soegang.

Soegang menyatakan penyusunan laporan didukung kerja sama mitra pembangunan pemerintah Republik Federal Jerman, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com