Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Keperluan Medis

Kompas.com - 29/06/2022, 11:20 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melakukan kajian terkait legalitas ganja untuk keperluan medis.

Kemenkumham menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempelajari lebih jauh kepentingan ganja untuk pengobatan.

"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Politikus PDI-P Minta Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Disikapi Hati-hati, Bukan Latah

Adapun dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah bakal mempelajari lebih jauh mengenai baik dan buruknya wacana legalisasi ganja untuk medis tersebut.

"Karena kalau secara medis memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucap Erif.

"Kita (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis, tetapi juga dari aspek-aspek lain," tuturnya.

Baca juga: Kajian Komprehensif Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis Diperlukan...

Wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis mengemuka setelah aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berharap ganja dapat digunakan untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy.

Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2022).

Baca juga: Bisakah Ganja Medis Obati Cerebral Palsy? Ini Hasil Studinya

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.

Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujar Dasco.

Baca juga: Komisi III Akan Kaji Manfaat Ganja untuk Medis, Berkaca pada Belanda dan Thailand

Sementara itu, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Ma'ruf mengatakan, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com