JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis harus disikapi dengan hati-hati.
Ia mengingatkan, legalisasi ganja untuk kebutuhan medis mesti berdasarkan kajian yang komprehensif, bukan sekadar latah mengikuti tren yang berlaku di negara lain.
"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad dalam siaran pers, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Bagaimana Manfaat Ganja Medis untuk Cerebral Palsy?
Politikus PDI-P itu mengatakan, perlu ada pertimbangan dari dunia medis, terkait ada atau tidaknya obat yang dapat menggantikan manfaat ganja untuk mengobati penyakit tertentu.
"Bila tidak ada kemungkinan opsi medis, masuk akal, namun bila ada obat medis khasiatnya sama atau lebih baik dari ganja kenapa harus merasakan dengan ganja," ujar Rahmad.
Rahmad juga menekankan, jika legalisasi ganja untuk kebutuhan medis terwujud, maka harus ada pengawasan yang ketat.
Baca juga: Komisi III Akan Kaji Manfaat Ganja untuk Medis, Berkaca pada Belanda dan Thailand
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai legalisasi ganja untuk medis dapat menyebabkan maraknya penanaman dan penjualan seperti yang terjadi di banyak negara.
"Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diijinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," ujar Rahmad.
Wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis mengemuka setelah aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berharap ganja dapat digunakan untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2022).
Baca juga: Kajian Komprehensif Penggunaan Ganja untuk Kepentingan Medis Diperlukan...
Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.
Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.
Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.
"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujar Dasco.
Baca juga: Komisi III Akan Kaji Manfaat Ganja untuk Medis, Berkaca pada Belanda dan Thailand
Sementara itu, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ma'ruf mengatakan, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.