JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta PDI Perjuangan menerangkan status keanggotaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Egi Primayogha merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengancam bakal memecat kadernya yang melakukan korupsi.
“Berikan publik data berapa banyak anggota PDI-P yang sudah dipecat setelah tersangkut kasus korupsi,” tutur Egi pada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
“Paling terdekat bisa umumkan status keanggotaan Juliari Batubara di PDI-P setelah mendapat vonis,” kata dia.
Baca juga: Megawati Ancam Pecat Kader PDI-P Koruptor, ICW: Publik Tunggu Bukti Konkret
Sebab, Juliari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta serta dikenai pidana pengganti Rp 14,59 miliar pada 23 Agustus 2021.
Egi berpandangan, mestinya setiap partai politik (parpol) bersikap tegas pada kadernya yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Sudah seharusnya parpol mengambil langkah pemecatan terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi,” ucapnya.
Baca juga: Lagi, Emirsyah Satar Tersangkut dalam Pusaran Kasus Korupsi Garuda
Terakhir, Egi menyampaikan, saat ini publik menunggu PDI Perjuangan menunjukkan bahwa pernyataan Megawati dengan kongkret.
“Kalau hal itu sudah dilakukan, PDI-P bisa memberi contoh baik bagi parpol lainnya,” ujarnya.
Diketahui pernyataan Megawati soal ancaman itu tampak dari video yang ditampilkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di KPK, Senin (27/6/2022).
Dalam tayangan itu Megawati menyampaikan, kadernya mesti malu jika terlibat kasus korupsi.
“Seumur hidup di sini tercoreng, anak-istri, kalian kasian enggak? Enggak kasian ya sama turunan?,” sebut Mega.
Baca juga: Megawati: Siapa yang Korupsi, Pecat, Keluarkan dari PDI Perjuangan!
Ia menegaskan tak ada tempat untuk koruptor di PDI Perjuangan.
“Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu dari pada merusak partai kita,” papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.