JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan menghentikan kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Dalam perkara ini, dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria dibebaskan lantaran masa penahanan telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.
“Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Tersangka KSP Indosurya Bebas, Ini Strategi Bareskrim Supaya Mereka Kembali Ditahan
“Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” sambung Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis.
Di sisi lain, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti tetap lancar.
“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan,” kata Mahfud.
Baca juga: Bareskrim: Tersangka Kasus Indosurya Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya dan June Indria dibebaskan pada Jumat (24/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara kasus ini belum lengkap. Hal ini karena penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Untuk itu, ia bilang, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada, Jumat (24/6/2022).
"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," imbuh dia.
Baca juga: Bareskrim: Tersangka Kasus Indosurya Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Ketut menyampaikan, hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Dalam penanganan setiap perkara, Ketut beranggapan diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
Hal itu perlu diikuti dengan sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM.
"Serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.