Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 29/06/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Merek memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.

Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut undang-undang yang ada, terdapat batasan waktu untuk perlindungan terhadap merek.

Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan merek?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Jangka waktu perlindungan merek terdaftar

Aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek bagi pemilik merek tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merujuk pada undang-undang ini, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.

Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pemilik merek atau kuasanya harus mengajukan permohonan perpanjangan ini dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.

Namun, jika jangka waktu perlindungan telah habis, pemilik merek tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling lama enam bulan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa:

  • merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  • barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Biaya perpanjangan merek

Ketentuan mengenai biaya perpanjangan merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan peraturan ini, tarif perpanjangan merek dibagi menjadi dua, yakni perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek dan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), biaya perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online, yakni Rp 1.000.000/kelas dan secara offline atau manual Rp 1.200.000/kelas.

Sementara untuk kategori umum, perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online dikenakan biaya sebesar Rp 2.250.000/kelas dan offline Rp 2.500.000/kelas.

Bagi UMK yang mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, akan dikenakan biaya Rp 2.000.000/kelas (online) dan Rp 2.400.000/kelas (offline).

Sedangkan untuk umum, biaya perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, yakni sebesar Rp 4.500.000/kelas (online) dan Rp 5.000.000/kelas (offline).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com