Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 29/06/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Merek memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.

Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut undang-undang yang ada, terdapat batasan waktu untuk perlindungan terhadap merek.

Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan merek?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Jangka waktu perlindungan merek terdaftar

Aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek bagi pemilik merek tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merujuk pada undang-undang ini, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.

Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pemilik merek atau kuasanya harus mengajukan permohonan perpanjangan ini dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.

Namun, jika jangka waktu perlindungan telah habis, pemilik merek tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling lama enam bulan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa:

  • merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  • barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Biaya perpanjangan merek

Ketentuan mengenai biaya perpanjangan merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan peraturan ini, tarif perpanjangan merek dibagi menjadi dua, yakni perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek dan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), biaya perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online, yakni Rp 1.000.000/kelas dan secara offline atau manual Rp 1.200.000/kelas.

Sementara untuk kategori umum, perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online dikenakan biaya sebesar Rp 2.250.000/kelas dan offline Rp 2.500.000/kelas.

Bagi UMK yang mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, akan dikenakan biaya Rp 2.000.000/kelas (online) dan Rp 2.400.000/kelas (offline).

Sedangkan untuk umum, biaya perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, yakni sebesar Rp 4.500.000/kelas (online) dan Rp 5.000.000/kelas (offline).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com