JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pondok pesantren (ponpes) harus menjadi alarm bagi pemda, pengelola dan pemilik ponpes, masyarakat serta orang tua agar melakukan pengawasan ketat.
Hal itu ia katakan untuk menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap enam santri di pondok pesantren di Banyuwangi.
Ia meminta jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan.
"Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (28/2/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Dipanggil Polisi soal Dugaan Pencabulan, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Mangkir
Lebih lanjut dikatakannya, khususnya di ponpes, sudah ada program Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pesantren yang menyenangkan bagi anak, mendidik untuk khusyuk beribadah, senang belajar dan kreatif serta sekaligus memberikan pengasuhan bagi anak-anak yang tinggal di sana.
Ia menegaskan, lembaga pendidikan bertujuan untuk menciptakan anak didik yang berkualitas, baik fisik dan mental, spiritual untuk menjadi generasi unggul bagi masa depan bangsa.
Sehingga, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap enam santri yang diduga dilakukan F, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dengan segera menangkap pelaku serta menjatuhkan sanksi pidana maksimal.
Baca juga: Korban Pencabulan Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Alami Trauma, Jadi Pendiam dan Sering Mengigau
Bintang berharap tidak ada stigma negatif dari masyarakat terhadap para korban dan korban diberikan dukungan terkait pemulihan traumanya sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan pengasuh ponpes ke Polres Banyuwangi.
Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima diantaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan.
Kelima korban pencabulan itu adalah empat perempuan dan satu laki-laki.
Baca juga: Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pencabulan pada Santrinya
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun terlapor F belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa (28/6).
"Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.