Berikutnya, Fraksi Demokrat mensyaratkan kepada pemerintah untuk segera menyusun grand design atau aturan turunannya paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini disahkan.
"Terkait pendanaan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan pemerintah benar-benar perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," tutur dia.
Sementara itu, Teddy Setiadi, perwakilan Fraksi PKS, sepakat pengaturan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan menekankan pada prinsip negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
PKS menekankan bahwa salah satu tujuan pemekaran pemekaran provinsi papua adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Baca juga: Soal Batasan Usia ASN di DOB Papua, Pemerintah dan Komisi II Usul Maksimal 50 Tahun
"Serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup di Papua," kata Teddy.
Pada prinsipnya, lanjut dia, PKS menginginkan agar pemekaran provinsi di Papua ini dapat memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua.
PKS juga meminta agar pengangkatan pejabat kepala daerah di tiga provinsi baru itu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang ditetapkan.
"PKS juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai hal sebagai akibat pemekaran provinisi," pungkas Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.