Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pasal tentang Larangan Ganja Medis di UU Narkotika yang Digugat ke MK

Kompas.com - 28/06/2022, 15:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah disorot.

Ini karena aksi seorang perempuan paruh baya bernama Santi Warastuti di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) yang viral di media sosial.

Di tengah keramaian warga, Santi membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis".

Baca juga: Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa sebagai Pedoman Kajian Ganja Medis

Rupanya, aksi ini dilakukan Santi untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi yang ia mohonkan terhadap UU Narkotika.

Sebab, hampir 2 tahun sejak permohonan diajukan, MK belum juga memutus perkara ini.

Padahal, putri Santi yang bernama Pika mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang, dan membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja.

Namun, karena adanya larangan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.

Pasal larangan ganja medis

Gugatan terhadap UU Narkotika dilayangkan Santi bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.

Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pheunomia dan epilepsi.

Baca juga: Saat Seorang Ibu Datang dari Yogya ke Jakarta, Datangi MK untuk Perjuangkan Ganja agar Dilegalkan demi Pengobatan Anaknya

Ketiga ibu itu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional para penggungat karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan.

Lantas, seperti apa bunyi pasal yang digugat?

Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.

Para penggugat mempersoalkan penjelasan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Narkotika yang memuat penjelasan tentang narkotika golongan I.

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," demikian bunyi penjelasan pasal tersebut.

Selanjutnya, pada Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 dikatakan, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: MK Buka Suara soal Gugatan Legalisasi Ganja Medis yang Menggantung hingga Sekarang

Namun, pada Pasal 8, disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan medis. Pasal inilah yang lantas digugat ke MK.

"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi pasal tersebut.

Merujuk lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya adalah tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroina, dan lainnya.

Melalui uji materi UU Narkotika di MK, para penggungat ingin Mahkamah melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis supaya buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.

Hampir dua tahun

Hampir dua tahun sejak gugatan dilayangkan, MK tak kunjung memutus perkara ini. Namun, sejak November 2020, Mahkamah telah meminta keterangan pemohon hingga ahli melalui sejumlah persidangan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang perkara ini cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara

"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," kata Fajar kepada Kompas.com pada Senin (27/6/2022).

Baca juga: Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis lewat Gugatan UU Narkotika di MK...

Fajar menerangkan, persidangan terkait perkara ini sudah digelar sebanyak 11 kali. Rinciannya, 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, lalu 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon.

Kemudian, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.

Keterangan para ahli presiden dan DPR dalam sidang-sidang tersebut menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

MK pun belum dapat memastikan kapan gugatan atas perkara ini diputusan.

"Sejauh ini belum, ya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com