Selanjutnya, pada Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 dikatakan, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: MK Buka Suara soal Gugatan Legalisasi Ganja Medis yang Menggantung hingga Sekarang
Namun, pada Pasal 8, disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan medis. Pasal inilah yang lantas digugat ke MK.
"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi pasal tersebut.
Merujuk lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya adalah tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroina, dan lainnya.
Melalui uji materi UU Narkotika di MK, para penggungat ingin Mahkamah melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis supaya buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.
Hampir dua tahun sejak gugatan dilayangkan, MK tak kunjung memutus perkara ini. Namun, sejak November 2020, Mahkamah telah meminta keterangan pemohon hingga ahli melalui sejumlah persidangan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang perkara ini cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara
"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," kata Fajar kepada Kompas.com pada Senin (27/6/2022).
Baca juga: Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis lewat Gugatan UU Narkotika di MK...
Fajar menerangkan, persidangan terkait perkara ini sudah digelar sebanyak 11 kali. Rinciannya, 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, lalu 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Kemudian, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.
Keterangan para ahli presiden dan DPR dalam sidang-sidang tersebut menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
MK pun belum dapat memastikan kapan gugatan atas perkara ini diputusan.
"Sejauh ini belum, ya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.