Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Banding Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Kompas.com - 28/06/2022, 15:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim bentukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meneliti soal pembentukan komisi peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno telah menyelesaikan pekerjaannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim tersebut sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polri.

"Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk komisi banding kode etik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kapolri Beri Waktu 14 Hari Tim Peneliti Sidang KKEP AKBP Brotoseno untuk Bekerja

Dedi mengatakan komisi banding kode etik itu bakal dipimpin langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian akan beranggotakan Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Wahyu Widada.

Komisi banding kode etik terhadap kasus Brotoseno akan mulai berlaku setelah komisi tersebut disahkan oleh Kapolri.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengaku masih belum mengatahui apakah sidang peninjauan kembali terkait kasus Brotoseno akan digelar secara terbuka atau tertutup.

Ia mengatakan, sidang peninjauan kembali itu akan dilakukan segera.

"Ya nanti kalau sudah clear dari Pak Kadiv Propam nanti akan disampaikan ke teman-teman. Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Tim peneliti ini akan bekerja dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Kapolri akan memberikan pertimbangan terkait pembentukan Komisi Kode Etik Polri PK (KKEP PK) terkait kasus Brotoseno.

Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah di jalani Brotoseno pada tahun 2020 lalu hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf. Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Baca juga: Tim Peneliti Peninjauan Kembali Sidang Etik AKBP Brotoseno 12 Personel, Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang

Banyak pihak pun mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pun berujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com