Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Ibu Kota Provinsi DOB Papua Ditetapkan: Nabire, Merauke, dan Jaya Wijaya

Kompas.com - 28/06/2022, 15:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan pemerintah menyepakati ibu kota tiga wilayah DOB yakni Nabire, Merauke dan Jaya Wijaya.

"Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja tingkat I terkait RUU DOB Papua, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Sepakat Komposisi Formasi ASN DOB Diisi 80 Persen OAP

Politisi PDI-P itu menjelaskan, Nabire menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah. Kemudian, Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan, dan Jaya Wijaya adalah ibu kota Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah hingga akhirnya Nabire yang ditetapkan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perbedaan pandangan itu tampak dari pendapat bupati di delapan kabupaten Papua Tengah.

Baca juga: Dukung DOB, Ketum IKBP: Supaya Papua Bisa Maju, Sama dengan Daerah Lain

Dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, enam di antaranya sepakat Nabire menjadi ibu kota, tetapi terdapat dua kabupaten yang memilih Mimika. 

"Ya kan waktu itu kita bilang, masih ada dua pandangan. Masih ada yang mengusulkan ibu kota di Papua Tengah ya, yang di Papua Selatan sama di Papua pegunungan sudah enggak ada masalah. (Yang Papua Tengah) Ada sebagian yang mendukung Nabire, itu didukung oleh enam bupati dari delapan itu," ujar Doli.

"Kemudian Mimika didukung enam bupati. Nah waktu itu kami sampaikan, kami sudah putuskan di Nabire dengan berbagai pertimbangan," sambungnya.

Baca juga: Soal Batasan Usia ASN di DOB Papua, Pemerintah dan Komisi II Usul Maksimal 50 Tahun

Doli menjelaskan, dipilihnya Nabire jadi ibu kota Papua tengah dengan pertimbangan untuk pemerataan pembangunan. 

"Pertama, ini kan pemekaran ini tujuannya untuk pemerataan pembangunan. Nah Mimika dengan kota Timikanya itu kan sudah menjadi kota yang cukup maju, bukan hanya kota yang dikenal di Indonesia, tetapi di dunia internasional," ucapnya.

"Jadi kalau misal kita tarik (ibu kota) lagi di situ (Mimika), berarti kan daerah lain ya tidak tercapai aspek pemeratannya," kata dia.

Berikut rincian daerah di tiga DOB Papua yang disepakati:

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian

Baca juga: Terkait Rencana DOB, Gubernur Papua Minta Pemekaran Jadi 7 Provinsi

3. Provinsi Papua Pegunungan

a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com