Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny Wahid Ungkap Lagi Sejarah Konflik PKB Gus Dur Vs Muhaimin

Kompas.com - 28/06/2022, 15:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, 5 orang mendukung agar digelar MLB, 3 suara menolak MLB, dan 2 abstain. Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Muhaimin dan Machfud MD tidak mendapat hak suara.

Baca juga: Ada Wacana Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, DPC Gerindra dan PKB Salatiga Bertemu

Muhaimin mengajukan gugatan kepada Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan pemecatannya. Selain itu, Sekretaris Jenderal PKB yang saat itu dijabat Lukman Edy juga menggugat Gus Dur karena dipecat dengan alasan rangkap jabatan.

PKB pimpinan KH Abdurrahman Wahid menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) di Ponpes Al-Asshriyyah, Parung, Kabupaten Bogor, pada 30 April sampai 1 Mei 2008.

MLB itu menghasilkan keputusan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro PKB. Ali Masykur Musa menggantikan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz, dan Yenny Wahid tetap sebagai Sekjen.

Muhaimin tak mau kalah dengan menggelar MLB di di Hotel Mercure Ancol pada 2 sampai 4 Mei 2008. MLB itu menghasilkan keputusan Muhaimin sebagai Ketua Umum PKB.

Baca juga: Ketegangan Hubungan PKB dengan PBNU Dinilai Bikin Partai Pikir-pikir untuk Koalisi

Sementara KH Aziz Mansyur menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro, dan Lukman Edy sebagai Sekjen.

Meski terpecah, tetapi PKB lolos sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2009.

Proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) kedua kubu pun terpisah. PKB Gus Dur menggelar pendaftaran caleg di kantor DPP PKB di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sedangkan PKB Muhaimin menggelar pendaftaran caleg di kantor Lembaga Pemenangan Pemilu PKB.

Bahkan ada kejadian menarik saat pengambilan nomor urut parpol pada 9 Juli 2008 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu Yenny dan Muhaimin berebut kertas nomor urut, tetapi kemudian mengangkat kertas nomor urut dengan angka 13 secara bersama-sama.

Pada Mei 2008, Muhaimin memecat Yenny Wahid dari posisi Sekjen PKB. Alasannya adalah Yenny terbukti indisipliner dan mengancam keutuhan partai.

Baca juga: PKB Klaim Bentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya dengan Gerindra, Peresmiannya Tinggal Tunggu Waktu

Kedua kubu lantas saling menggugat ke pengadilan. Namun pada 19 Juli 2008, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi PKB Gus Dur.

Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008 itu, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005. Gus Dur tetap sebagai Ketua Umum Dewan Syura, dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz.

Akan tetapi, PKB kubu Gus Dur akhirnya tersingkir.

Akibat konflik internal itu, perolehan suara PKB pada Pemilu 2009 sempat anjlok. Yakni dengan hanya meraih 5,14 juta suara dan 28 kursi di DPR.

Sedangkan pada Pemilu 2004, PKB meraih 11,99 juta suara dengan 52 kursi di DPR.

Yenny kemudian membentuk Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), gabungan dari Partai Kedaulatan Bangsa dan Partai Indonesia Baru.

Partai itu dideklarasikan pada 12 Juli 2012 dan Yenny ditetapkan sebagai ketua umum. Akan tetapi, partai pimpinan Yenny itu gagal lolos sebagai peserta pemilu 2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com