Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yandri Bakal Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR pada 30 Juni 2022

Kompas.com - 28/06/2022, 14:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan bahwa pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akan dilakukan pada Kamis (30/6/2022).

"Insya Allah kalau dari informasi terakhir saya terima dari MPR, itu akan pelantikan hari Kamis tanggal 30, jam 1 siang," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Profil Yandri Susanto Pengganti Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR

Di hari yang sama, DPR akan melakukan rapat paripurna. Rapat paripurna DPR digelar pagi, sedangkan rapat di MPR dilaksnakan pada siang hari.

Ketua Komisi VIII itu mengatakan, pelantikannya akan dibarengi dengan pengganti antarwaktu (PAW) anggota MPR.

"Kan ada kemarin pelantikan DPR sekaligus menjadi anggota MPR, ya mereka akan dilantik," jelasnya.

Baca juga: Zulkifli Hasan Jadi Mendag, Eddy Soeparno Diprediksi Jadi Penggantinya di MPR

Yandri juga sudah melakukan komunikasi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait pelantikannya.

Surat penggantian Zulkifli Hasan dengan dirinya pun sudah diterima Bambang.

"Dan sekarang proses administrasi sudah selesai, dan terakhir saya cek tadi surat dari fraksi PAN MPR itu sudah di meja Pak Bamsoet (Bambang Soesatyo). Artinya tinggal proses administrasi di MPR untuk persiapan pelantikan," ungkapnya.

PAN telah menetapkan Yandri sebagai pengganti Zulkifli Hasan di posisi wakil ketua MPR.

Zulkifli Hasan meninggalkan kursi itu karena dilantik menjadi Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi pada Rabu (15/6/2022).

"Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat di rapat harian DPP PAN," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Soal Penggantinya sebagai Pimpinan MPR, Zulhas: Itu Babak Berikutnya

Yoga menjelaskan, keputusan menetapkan Yandri diambil tidak melalui sistem voting.

Hal tersebut, jelas Yoga, berkaitan dengan posisi kader dan anggota Fraksi PAN di DPR/MPR.

"Adalah tentang pembagian tugas, peran dan kerja buat partai dan terutama memberi manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com