Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2022, 14:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hingga Selasa (28/6/2022), sudah 26 partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan aktivasi akun sistem informasi parpol (Sipol) KPU RI.

Jumlah tersebut terdiri dari 14 parpol peserta Pemilu 2019 dan 12 parpol yang belum pernah ikut pemilu.

"Jadi kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 dan melampaui parlementiary treshold/PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT) dan 12 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," kata dia.

Baca juga: 21 Parpol yang Sudah Terdaftar di Sipol Pemilu 2024

Adapun data ini berdasarkan perhitungan hingga pukul 10.00 WIB pada Selasa.

Parpol peserta pemilu yang melampaui PT dan saat ini dan sudah terdaftar di Sipol yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDI-P, PKS, PPP, Gerindra, dan PAN.

Kemudian, Partai Hanura, PBB, PSI, PKPI, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Lalu, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Berkarya.

Sebelumnya, Idham menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: KPU Buka Sipol, Baru Tiga Partai yang Ajukan Migrasi Data

Setelahnya, Sipol juga akan ditutup, sehingga data keanggotaan parpol yang sudah masuk ke Sipol pada saat itu yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Nasional
Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Nasional
Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional
Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Selain Kesempatan Kerja, Jokowi Sebut Investasi Bawa Pemasukan Pajak dan Bukan Pajak

Nasional
Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Beredar Poster Acara Doa untuk Kemenangan Prabowo-Gibran di Rindam Jaya, Panglima Angkat Bicara

Nasional
Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Jokowi Janji Urus Kenaikan Tukin Kementerian Investasi Usai Bahlil Minta Dinaikkan

Nasional
Tanggapi Santai Isu 'Walkout' di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Tanggapi Santai Isu "Walkout" di COP28, Jokowi: Yang Penting Kita Telah Lakukan Hal Nyata

Nasional
Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Ganjar Ingin Aset Negara di IKN Dibangun dengan APBN

Nasional
Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Tanggapan Jokowi Usai Menteri Bahlil Minta Tukin Naik di Depan Publik

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dihapus, Pakar: Debat Bukan Cuma Pemaparan Program

Nasional
Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Hukuman Angin Prayitno Diringankan Jadi 5 Tahun Penjara

Nasional
Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Kritik RUU DKJ, Anies: Demokrasi Kita Harusnya Maju Bukan Mundur

Nasional
Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Ketika Prabowo Makan Siang bersama Lesti Kejora hingga Nikita Mirzani...

Nasional
Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Cerita Alam Ganjar soal 'Privilege' dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Cerita Alam Ganjar soal "Privilege" dan Godaan Jadi Anak Pejabat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com