JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, khusus untuk orang asli Papua (OAP), batas usia mendaftar untuk tenaga honorer dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua akan ditambahkan hingga 50 tahun.
"Tadinya selama ini kategori tenaga honorer dan tenaga CPNS batasnya 35 (tahun), tadi kita naikin jadi 48 dan 50 tahun," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Politisi Partai Golkar itu menerangkan, hal itu untuk memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Wilayah Papua bisa menjadi payung hukum dalam menjamin keberadaan orang asli Papua.
Baca juga: Mahfud Sebut Kebutuhan ASN DOB Papua Dipenuhi dari Tenaga Honorer dan CPNS Provinsi Induk
Lebih lanjut, Doli mengatakan, pihaknya dan pemerintah juga sudah mengatur satu pasal khusus membahas soal OAP.
Adapun hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Itu sudah diatur dalam UU otonomi khusus nomor 21 tahun 2001. Bisa dilihat ya. Bab 1 pasal 1, ayat 9. Soal definisi tentang orang asli Papua," jelasnya.
Dilihat Kompas.com, bunyi pasal 1 tentang Orang Asli Papua yaitu "Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua."
Baca juga: Terkait Rencana DOB, Gubernur Papua Minta Pemekaran Jadi 7 Provinsi
Komisi II dan pemerintah disebut juga sudah menyepakati soal komposisi formasi ASN pada DOB Papua yaitu 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.
Sebelumnya, Doli mengeklaim, seluruh elemen masyarakat Papua sudah menerima wacana pembentukan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Kendati begitu, mereka mengharapkan perlindungan atas hak orang asli Papua setelah penetapan daerah otonom baru itu.
"Mereka sudah terima dan ini sudah menjadi kesepahaman bahwa di Papua itu harus dibentuk tiga provinsi baru sebagai bagian pemekaran Papua. Tinggal ada beberapa catatan yang mereka sampaikan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Pertama adalah bahwa mereka menginginkan agar terjadinya perubahan atau pemekaran Papua ini tidak mengusik keberadaan orang asli Papua," sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua
Lanjut Doli, elemen masyarakat meminta agar perlindungan atas hak orang asli Papua harus dimasukkan dalam poin tiga RUU tentang pemekaran wilayah Papua.
"Makanya mereka minta afirmasi action di dalam undang-undang itu dan itu sudah kita sampaikan," ujarnya.
Ia mencontohkan, masyarakat Papua meminta penetapan ASN atau pengisian formasi dijelaskan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, maksimal 80 persen formasi ASN harus diisi oleh orang-orang asli Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.