Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batasan Usia ASN di DOB Papua, Pemerintah dan Komisi II Usul Maksimal 50 Tahun

Kompas.com - 28/06/2022, 13:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, khusus untuk orang asli Papua (OAP), batas usia mendaftar untuk tenaga honorer dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua akan ditambahkan hingga 50 tahun.

"Tadinya selama ini kategori tenaga honorer dan tenaga CPNS batasnya 35 (tahun), tadi kita naikin jadi 48 dan 50 tahun," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Politisi Partai Golkar itu menerangkan, hal itu untuk memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Wilayah Papua bisa menjadi payung hukum dalam menjamin keberadaan orang asli Papua.

Baca juga: Mahfud Sebut Kebutuhan ASN DOB Papua Dipenuhi dari Tenaga Honorer dan CPNS Provinsi Induk

Lebih lanjut, Doli mengatakan, pihaknya dan pemerintah juga sudah mengatur satu pasal khusus membahas soal OAP.

Adapun hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Itu sudah diatur dalam UU otonomi khusus nomor 21 tahun 2001. Bisa dilihat ya. Bab 1 pasal 1, ayat 9. Soal definisi tentang orang asli Papua," jelasnya.

Dilihat Kompas.com, bunyi pasal 1 tentang Orang Asli Papua yaitu "Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua."

Baca juga: Terkait Rencana DOB, Gubernur Papua Minta Pemekaran Jadi 7 Provinsi

Komisi II dan pemerintah disebut juga sudah menyepakati soal komposisi formasi ASN pada DOB Papua yaitu 80 persen OAP dan 20 persen non OAP.

Sebelumnya, Doli mengeklaim, seluruh elemen masyarakat Papua sudah menerima wacana pembentukan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kendati begitu, mereka mengharapkan perlindungan atas hak orang asli Papua setelah penetapan daerah otonom baru itu.

"Mereka sudah terima dan ini sudah menjadi kesepahaman bahwa di Papua itu harus dibentuk tiga provinsi baru sebagai bagian pemekaran Papua. Tinggal ada beberapa catatan yang mereka sampaikan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Pertama adalah bahwa mereka menginginkan agar terjadinya perubahan atau pemekaran Papua ini tidak mengusik keberadaan orang asli Papua," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR Sebut yang Kontra DOB Tak Representasikan Semua Wilayah Papua

Lanjut Doli, elemen masyarakat meminta agar perlindungan atas hak orang asli Papua harus dimasukkan dalam poin tiga RUU tentang pemekaran wilayah Papua.

"Makanya mereka minta afirmasi action di dalam undang-undang itu dan itu sudah kita sampaikan," ujarnya.

Ia mencontohkan, masyarakat Papua meminta penetapan ASN atau pengisian formasi dijelaskan dalam RUU tersebut.

Menurutnya, maksimal 80 persen formasi ASN harus diisi oleh orang-orang asli Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com