Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kebutuhan ASN DOB Papua Dipenuhi dari Tenaga Honorer dan CPNS Provinsi Induk

Kompas.com - 28/06/2022, 12:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya sudah memikirkan soal kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonom baru (DOB) Papua.

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan ASN pada bakal tiga provinsi baru di Papua itu harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran.

"Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda," kata Mahfud dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Komisi II Putuskan RUU Pemekaran Wilayah Papua Selasa Besok

Mahfud mengatakan, akan ada pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran Papua.

Selain itu, Kementerian PAN-RB memikirkan soal pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan.

"Dengan demikian, kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk," kata dia.

Di sisi lain, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ASN di DOB Papua bisa pula direkrut dari penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang.

Kemudian, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negara (IPDN) periode 2017-2021 sebanyak 487 orang juga untuk memenuhi SDM ASN.

"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46.000 ASN," kata dia.

Baca juga: Komisi II Sebut Warga Ingin Rencana Pemekaran Wilayah Tak Usik Keberadaan Orang Asli Papua

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kearifan lokal Papua untuk formasi ASN.

Komposisinya yaitu 80 persen orang asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengeklaim, seluruh elemen masyarakat Papua sudah menerima wacana pembentukan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kendati begitu, mereka mengharapkan perlindungan atas hak orang asli Papua setelah penetapan daerah otonom baru itu.

"Mereka sudah terima dan ini sudah menjadi kesepahaman bahwa di Papua itu harus dibentuk tiga provinsi baru sebagai bagian pemekaran Papua. Tinggal ada beberapa catatan yang mereka sampaikan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Pertama adalah bahwa mereka menginginkan agar terjadinya perubahan atau pemekaran Papua ini tidak mengusik keberadaan orang asli Papua," kata dia.

Baca juga: Rapat Pembahasan Pemekaran Papua di DPR Ditutup untuk Umum

Menurut Doli, elemen masyarakat meminta agar perlindungan atas hak orang asli Papua harus dimasukkan dalam poin tiga RUU tentang pemekaran wilayah Papua.

"Makanya mereka minta afirmasi action di dalam undang-undang itu dan itu sudah kita sampaikan," ujar dia.

Ia mencontohkan, masyarakat Papua meminta penetapan ASN atau pengisian formasi dijelaskan dalam RUU tersebut.

Menurut dia, maksimal 80 persen formasi ASN harus diisi oleh orang-orang asli Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com