Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Kebutuhan ASN DOB Papua Dipenuhi dari Tenaga Honorer dan CPNS Provinsi Induk

Kompas.com - 28/06/2022, 12:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya sudah memikirkan soal kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonom baru (DOB) Papua.

Menurut dia, pemenuhan kebutuhan ASN pada bakal tiga provinsi baru di Papua itu harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran.

"Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda," kata Mahfud dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Komisi II Putuskan RUU Pemekaran Wilayah Papua Selasa Besok

Mahfud mengatakan, akan ada pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran Papua.

Selain itu, Kementerian PAN-RB memikirkan soal pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan.

"Dengan demikian, kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk," kata dia.

Di sisi lain, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ASN di DOB Papua bisa pula direkrut dari penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang.

Kemudian, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negara (IPDN) periode 2017-2021 sebanyak 487 orang juga untuk memenuhi SDM ASN.

"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46.000 ASN," kata dia.

Baca juga: Komisi II Sebut Warga Ingin Rencana Pemekaran Wilayah Tak Usik Keberadaan Orang Asli Papua

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kearifan lokal Papua untuk formasi ASN.

Komposisinya yaitu 80 persen orang asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengeklaim, seluruh elemen masyarakat Papua sudah menerima wacana pembentukan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kendati begitu, mereka mengharapkan perlindungan atas hak orang asli Papua setelah penetapan daerah otonom baru itu.

"Mereka sudah terima dan ini sudah menjadi kesepahaman bahwa di Papua itu harus dibentuk tiga provinsi baru sebagai bagian pemekaran Papua. Tinggal ada beberapa catatan yang mereka sampaikan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Pertama adalah bahwa mereka menginginkan agar terjadinya perubahan atau pemekaran Papua ini tidak mengusik keberadaan orang asli Papua," kata dia.

Baca juga: Rapat Pembahasan Pemekaran Papua di DPR Ditutup untuk Umum

Menurut Doli, elemen masyarakat meminta agar perlindungan atas hak orang asli Papua harus dimasukkan dalam poin tiga RUU tentang pemekaran wilayah Papua.

"Makanya mereka minta afirmasi action di dalam undang-undang itu dan itu sudah kita sampaikan," ujar dia.

Ia mencontohkan, masyarakat Papua meminta penetapan ASN atau pengisian formasi dijelaskan dalam RUU tersebut.

Menurut dia, maksimal 80 persen formasi ASN harus diisi oleh orang-orang asli Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com