JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden pada 24 Juni 2022.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (28/6/2022), aturan ini menegaskan penugasan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Joko Widodo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Bertemu Kanselir Jerman Olaf Scholz, Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi
Adapun penugasan tersebut adalah selama Presiden Jokowi melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Kemudian, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas (plt) presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden Jokowi.
Setelah Presiden Jokowi kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
Baca juga: Maruf Amin Tak Hadir Pelantikan Menteri, PKS: Perlu Unggah-ungguh, Beliau Orang Tua
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 24 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi bersama rombongan terbatas bertolak ke Jerman pada Minggu (26/6/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 pada 27-28 Juni di Jerman.
Baca juga: Jokowi Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Kanada
Setelahnya, Jokowi juga akan berkunjung ke Ukraina dan bertemu dengan Presiden Volodimyr Zelenskyy.
Usai mengunjungi Ukraina, Jokowi juga akan berkunjung ke Rusia untuk bertemu Presiden Vladimir Putin.
Dikatakan Jokowi, lawatannya ke kedua negara itu bertujuan membawa misi perdamaian.
Kepala negara akan mengakhiri rangkaian lawatan luar negerinya dengan mengunjungi UEA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.