"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Adapun keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Burhanuddin memastikan, tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK. Dengan demikian, kedua tersangka bisa dituntut dalam perkara terkait yang dipersangkakan Kejagung.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, obyek perkara dari kasus yang diusut Kejagung dan KPK berbeda.
Febrie menjelaskan, obyek perkara yang ditangani jajarannya dalam kasus dugaan korupsi di maskapai Garuda mengalami perluasan dari yang ditangani KPK.
"Dan mengenai obyek penyidikannya pun ada perluasan. Kita juga menyangkut pesawat ATR dan Bombardier. Nah, itu ada beda ya," ucap Febrie.
Bersekongkol soal pengadaan pesawat
Jaksa Agung juga mengungkapkan peran tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia tersebut.
Ia mengatakan, secara garis besar bahwa korupsi tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Emirsyah sebagai Dirut Garuda Indonesia.
"Ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur," ucap dia
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Emirsyah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka Soetikno.
Menurut Ketut tindakan membocorkan rencana pengadaan pesawat ke pihak lain bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Emirsyah Satar dalam Pusaran 2 Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia
Setelah Soetikno mendapatkan bocoran soal rencana pengadaan pesawat, ia bersama Emirsyah melakukan pesekongkolan agar tim pengadaan pesawat dalam proyek itu memilih pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Soetikno juga kemudian menghubungi pihak manufaktur untuk melakukan komunikasi. Bahkan, Emirsyah juga diduga menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Soetikno dalam proses pengadaan pesawat tersebut.
"Tersangka (SS) menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.