Bersamaan dengan itu, juga diberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation terhadap seluruh produsen minyak goreng.
Jurus ini juga tidak membuahkan hasil positif. Keberadaan migor di pasaran langka dan sulit untuk diperoleh.
Oleh karena dua kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil positif, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengambil langkah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi serta juga mencabut kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation.
Memasuki pertengahan Maret, harga migor dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu kelompok berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg.
Kebijakan tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan. Dalam sekejap migor terpantau melimpah memenuhi pasar tradisional maupun ritel modern.
Akan tetapi, kebijakan itu belum mampu menurunkan harga di dalam negeri. Alih-alih mengalami penurunan, harga minyak goreng justru melesat mencapai Rp 25.000 per liter atau Rp 54.000 per dua liter.
Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada kisaran harga Rp 14.000 per liter sebagaimana diinginkan oleh pemerintah.
Pada akhir April, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku migor dan produk turunan. Pemberlakuan kebijakan itu tidak sampai satu bulan, 28 April hingga 23 Mei 2022.
Harga migor curah memang berhasil diturunkan setelah pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor tersebut.
Sebelum pemberlakuan larangan ekspor, harga rata-rata nasional migor curah kurang lebih Rp 19.800 per liter. Pasca-larangan ekspor, harga rata-rata turun lebih dari Rp 2.000 setiap liter.
Sengkarut persoalan migor tidak kunjung tuntas tersebut kemudian mendorong presiden untuk menugaskan Luhut.
Sikap pro dan kontra pun bermunculan menanggapi keputusan presiden menugaskan Luhut untuk menuntaskan sengkarut persoalan migor.
Bagi pihak bersikap kontra, migor dinilai bukan bidang kerja dari seorang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Sedangkan bagi pihak bersikap pro lebih melihat secara substantif keputusan presiden untuk menugaskan Luhut untuk menuntaskan sengkarut persoalan migor.
Mereka tidak terlalu peduli terhadap siapa orang ditugaskan presiden untuk mengatasi persoalan itu selama mampu menjalankan tugas dengan baik dan cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.