Selama ini belum pernah dilakukan audit seperti ini. Padahal perusahaan-perusahaan sawit seringkali melakukan berbagai cara untuk menghindari pajak, seperti mendirikan kantor pusat di luar negeri.
Ironi penerimaan pajak rendah dari sektor ini meskipun harga dan produksi sawit terus meningkat selama ini juga disebabkan ketiadaan audit.
Langkah lain yang dilakukan adalah akan mencabut subsidi migor curah sejak akhir Mei lalu. Kebijakan itu diganti dengan menerapkan domestic market obligation dan domestic price obligation migor curah.
Domestic market obligation merupakan batas wajib pasok di mana mengharuskan produsen untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan berlaku.
Sedangkan domestic price obligation adalah harga penjualan dalam negeri telah diatur melalui peraturan menteri perdagangan.
Yang membedakan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation kali ini dengan kebijakan serupa beberapa bulan lalu, adalah mekanisme validasi terhadap perusahaan eksportir akan dilakukan dengan berbasiskan pada data sistem informasi migor curah.
Sistem informasi ini merupakan platform bagi pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pemerintah berharap ke depan persetujuan dan pengajuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sistem terintegrasi sehingga tata kelola ekspor dapat menjadi jauh lebih baik.
Kebijakan dalam mengatasi persoalan sengkarut migor kali ini memperlihatkan pendekatan berbeda dibandingkan kebijakan terdahulu.
Pemerintah lebih mengedepankan penciptaan keseimbangan antara penuntasan persoalan dari sisi hulu hingga sisi hilir.
Berbagai langkah telah diambil itu mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga migor curah di sejumlah daerah.
Sengkarut persoalan migor telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir. Efek domino perang Rusia-Ukraina ditenggarai menjadi sebab utama kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga di dalam negeri.
Pada pertengahan Januari, Kementerian Perdagangan mengeluarkan jurus kebijakan satu harga, Rp 14.000 per liter.
Akan tetapi, alih-alih harga mengalami penurunan, pasar justru bergeming. Harga terus merangkak naik secara perlahan-lahan. Tidak cuma itu, pasokan di pasaran pun mulai tersendat.
Lalu pada pertengahan Februari, Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter bagi migor kemasan, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk migor curah.