Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Diskriminasi Termasuk Pelanggaran HAM?

Kompas.com - 28/06/2022, 01:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Diskriminasi merupakan salah satu sumber utama terjadinya konfllik dalam masyarakat.

Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena dapat mengancam integrasi nasional.

Diskriminasi termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Lantas, mengapa diskriminasi termasuk pelanggaran HAM?

Baca juga: Contoh Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia

Pengertian diskriminasi

Menurut Theodorson dan Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan atau kelompok tertentu berdasarkan suatu hal, seperti ras, suku bangsa, agama, atau kelas sosial.

Istilah ini biasanya menggambarkan tindakan dari pihak mayoritas yang dominan terhadap minoritas yang lemah.

Sementara itu, James Danandjaja menyatakan bahwa diskriminasi berarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang sebenarnya pada dasarnya sama dengan kelompok pelaku diskriminasi.

Pentingnya persoalan diskriminasi membuat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga ikut menyoroti masalah ini.

Definisi diskriminasi menurut PBB adalah perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat secara alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Masih Alami Diskriminasi, Belum Jadi Prioritas Pembangunan

Diskriminasi sebagai pelanggaran HAM

Diskriminasi merupakan bentuk prasangka yang diwujudkan dalam tindakan nyata.

Diskriminasi dianggap sebagai perilaku yang ditujukan untuk mencegah atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sesuatu.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi, menyingkirkan atau menaklukkan kelompok lain.

Diskriminasi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa dominan untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

Dengan begitu, diskriminasi termasuk pelanggaran HAM karena telah mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok tertentu.

Hal ini sesuai dengan definisi pelanggaran HAM menurut UU Nomor 39 tahun 1999, yakni perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang.

 

Referensi:

  • Idi, Abdullah. 2018. Konflik Etno-Religius di Asia Tenggara. Yogyakarta: LkiS.
  • UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com