Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan 37.095 Hektar PT Duta Palma Group

Kompas.com - 27/06/2022, 16:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus ini tengah naik ke tahap penyidikan.

"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin menjelaskan, PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perkonomian negara di wilayah Riau.

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Rampungkan Penyidikan Legal Manager PT Duta Palma

Menurutnya, rincian kerugian perekonomian negara itu masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu (37.095 hektar) tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, pemilik PT Duta Palma itu adalah seorang buronan atau orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, menurutnya, keuntungan dari perusahaan itu juga mengalir kepada DPO itu. Namun, Burhanuddin belum mau menyebutkan siapa DPO yang dimaksudkannya.

"Pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK. Selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional," tuturnya.

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Panggil 3 Saksi dari Duta Palma Group

Dalam perkara tersebut, Burhanuddin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 37.095 hektar tersebut.

Burhanuddin mengatakan pihaknya melakukan penyitaan pada dua minggu lalu.

"Kami tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu kami titipkan ke PTPN V ini di daerahnya, daerah Riau," ucap dia.

Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Korporasi Terkait Alih Fungsi Hutan di Riau

Diketahui, KPK masih memburu empat orang koruptor yang belum tertangkap dan masuk dalam DPO sejak Desember 2021 lalu.

Keempatnya adalah politisi PDI-P Harun Masiku, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Aotama.

Keempatnya berada dalam kasus yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com