Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Catat Penyiksaan Warga Negara oleh Polisi Berlangsung hingga Level Polsek

Kompas.com - 27/06/2022, 11:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menjadi institusi negara dengan laporan kasus penyiksaan paling banyak setahun belakangan, mengutip catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kurun Juni 2021 hingga Mei 2022, total ada 31 kasus penyiksaan oleh polisi yang terdokumentasikan dari pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah.

Sementara itu, 19 kasus penyiksaan lain dilakukan oleh TNI dan sipir.

Baca juga: Kontras Catat 50 Tindak Kekerasan yang Dilakukan Aparat dalam Setahun

Peneliti Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian menyampaikan bahwa penyiksaan ini terjadi hingga level polsek dan polres.

"Kami mencatat pada level polres 22 kasus, polsek 6 kasus, dan polda 3 kasus. Tingginya angka di level polres ini menunjukkan bahwa ada pengawasan yang kurang di polres," ujar Rozy dalam jumpa pers virtual yang dihelat Jumat (24/6/2022).

Sebanyak 31 penyiksaan itu berakibat pada 85 orang luka-luka dan 13 korban meninggal dunia.

Baca juga: KontraS Desak Tragedi Trisakti Tak Dijadikan Jualan Politik, Tuntut Penyelesaian

Berdasarkan catatan KontraS, penyiksaan ini dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, selang, tali, linggis, rokok, listrik, air panas, hingga senjata tajam dan senjata api.

Rozy menyebutkan bahwa penyiksaan itu kerapkali dilakukan polisi di ruang tertutup untuk meminta pengakuan.

Temuan ini sejalan dengan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa penyiksaan terjadi sejak penangkapan, penahanan, bahkan di luar proses hukum.

Sementara itu, Komnas Perempuan menemukan, penyiksaan oleh anggota Korps Bhayangkara juga kerap terjadi pada perempuan, termasuk dalam bentuk pernyataan-pernyataan bernada merendahkan atau melecehkan.

Baca juga: Kontras Desak Polisi Bebaskan 7 Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Tolak DOB di Papua

KontraS mengkritik slogan "Presisi" Polri yang mengamanatkan soal "pengawasan", namun nyatanya pengawasan itu longgar sehingga penyiksaan berujung maut bahkan dapat terjadi di berbagai level.

KontraS juga mengeluarkan beberapa rekomendasi agar tren ini bisa segera berakhir, salah satunya melalui penguatan regulasi

"Dalam ranah regulasi, lembaga yang memiliki otoritas yakni DPR dan pemerintah harus menghadirkan peraturan perundang-undangan yang produktif dalam mencegah dan mengantisipasi praktik-praktik penyiksaan," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis.

"DPR dan Pemerintah juga harus segera mempersiapkan revisi ketentuan KUHAP yang selama ini masih membuka ruang penyiksaan bagi aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com