JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah sejumlah partai politik yang kasak-kusuk mencari mitra koalisi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memilih bersikap tenang.
Salah satu penyebabnya adalah perolehan kursi PDI-P di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencapai 128 sudah memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"PDI-P bisa mengusung calon sendiri itu karena dukungan rakyat di dalam pemilu yang lalu, PDI Perjuangan dari bawah," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 20 Mei 2022.
Dalam Pilpres 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum sebelumnya bisa mengusung calon presiden.
Baca juga: Ganjar Pranowo di antara Megawati dan Surya Paloh Menuju Pilpres 2024...
Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ambang batas yang digunakan pada Pilpres 2024 berdasarkan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Dalam Pemilu 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta yang mendapat perolehan suara 25 persen.
Akan tetapi, PDI-P meraih perolehan suara tertinggi dalam Pemilu 2019 yakni sebanyak 27.503.961.
Dengan jumlah suara itu, PDI-P mendapat 128 kursi di DPR.
Baca juga: Singgung Etika Politik, PDIP: Kita Bukan Partai yang Langgar Komitmen
Karena jumlah kursi PDI-P di DPR sudah melampaui 20 persen dari jumlah keseluruhan yang mencapai 575 kursi, maka partai berlambang banteng dengan moncong putih itu bisa mengusung capres secara mandiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.