Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Mahfud soal Dugaan 300 Sertifikat Warga Bogor Hasil Redistribusi Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 27/06/2022, 11:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait informasi 300 sertifikat redistribusi tanah warga Jasinga, Bogor, Jawa Barat, yang diduga disita Satgas BLBI.

Mahfud menjelaskan, obyek tanah yang terletak di Jasinga berbeda dengan aset PT Bank Asia Pasific (Aspac) yang disita Satgas BLBI di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, pekan lalu.

Tanah seluas 89,1 hektare ini berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo.

Obyek yang diberitakan itu terkait dengan aset Bank Namura Internusa atas nama James S Januardy,” kata Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Harjono Bersaudara Terkejut Asetnya Disita Satgas BLBI

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa pada prinisipnya sertifikat yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijamin pemerintah.

Asal, kata dia, sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah.

Jika obyek di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat,” katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita fasilitas lapangan golf dan dua bangunan yang berdiri di atas tanah 89,1 hektare milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

“Dua Harjono” ini merupakan pemilik PT Bank Aspac yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Baca juga: Belum Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setnov

“Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam rangkaian penyitaan aset di Bogor, dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/6/2022).

Adapun tanah dan bangunan yang disita berdiri atas nama PT BRD, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,1 hektare.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com