Aturan atau hukum Undang-Undang Pers bersifat lex specialis atau khusus ini dapat mengenyampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.
"Jadi, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara, yang berdasarkan hukum, mengatur kehidupan pers dalam segala aspeknya," ujar Tri Agung.
Tri Agung mengatakan, keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers.
Dalam konteks uji kompetensi wartawan, Dewan Pers melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakannya guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Tri Agung menyatakan, Undang-Undang Pers juga memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan.
Salah satunya caranya yakni dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji, tetapi dalam "wadah" Dewan Pers.
Sebab, hanya Dewan Pers yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers.
"Tidak ada lembaga lain yang tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," kata Tri Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.