Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Tanggapan Kejagung

Kompas.com - 25/06/2022, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masa tahanan dua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

Dengan demikian, tersangka dalam kasus itu dibebaskan.

Kedua tersangka yang telah bebas pada Jumat (24/6/2022) itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indria.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, penyebab berkas perkara belum lengkap karena penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

“Yang saya tahu perkara itu belum P21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P19 dari jaksa penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang masih harus dipenuhi penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar

Oleh karena berkas perkara masih belum lengkap, kasus tersebut pun masih belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidang) ke JPU,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Meski telah bebas, namun Henry dan June masih berstatus tersangka.

Whisnu juga mengatakan, kasus yang menjerat Henry masih tetap berlanjut.

Menurut dia, berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu pagi.

Baca juga: Polisi: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Senilai Rp 2 Triliun

Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.

Saat ini Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com