Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa

Kompas.com - 25/06/2022, 16:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para korban penipuan dan penggelapan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akan melakukan aksi di sekitar Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes berkas perkara kasus Indosurya yang tak kunjung lengkap, sehingga tersangka dalam kasus itu dibebaskan karena masa tahannya berakhir.

"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," kata kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Kasus Indosurya Tetap Lanjut meski Masa Tahanan Tersangkanya Selesai

Dalam kasus Indosurya, Polri menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditahan yakni Ketua KSP Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.

Adapun Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub masih buron.

Menurut Alvin, aksi demonstrasi akan dilakukan pada Selasa nanti (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rencananya, para korban akan berjalan kaki dari Mabes Polri sampai ke Kejagung.

"Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," kata Alvin.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar

Selain itu, ia menyebutkan, salah satu alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P19) sehingga berkas tak kunjung lengkap hingga masa tahanan berakhir yakni jaksa meminta penyidik Bareskrim memeriksa semua korban.

Padahal, menurut dia, dalam kasus itu ada 15.600 korban di seluruh Indonesia.

Ia pun heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa tersebut.

"Nah ketika saya minta P19-nya, jadi saya dapet dari Kejagung, dikasih. Nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600. Kalau semua korban diperiksa itu enggak bakal selesai tepat waktu," ucap Alvin.

Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta telah dibebaskan karena masa tahannya telah berakhir. Mereka adalah Henry Surya dan June Indria.

Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022). Namun, meski dibebaskan dari tahanan, Henry dan June masih berstatus tersangka.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi

Whisnu mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Ia menegaskan, penanganan perkaranya tetap dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com