JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah dibebaskan dari tahanan.
Tersangka yang bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.
Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.
“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Whisnu saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan
Whisnu menyampaikan, meski telah bebas, Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia juga mengatakan, kasus yang menjerat Henry tetap berlanjut.
Menurut dia, berkas perkara Henry masih dipelajari oleh pihak Kejaksaan. Namun, ia tidak mengetahui alasan pihak Kejaksaan belum menyatakan berkas pekara atas nama Henry masih belum lengkap.
“Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,” kata dia.
Bareskrim telah melengkapi dan mengirim kembali berkas perkara para tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta pada 13 Mei 2022.
Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub.
Saat ini, Suwito Ayub masih menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kabur ke luar negeri.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Berharap Aset KSP Indosurya Ditelusuri Lagi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas perkara dari tiga tersangka itu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nantinya, berkas itu akan diteliti sebelum diputuskan lengkap atau belum. “Berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi oleh JPU,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.