Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Rencana Penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah: Mekanisme dan Masa Berlaku

Kompas.com - 25/06/2022, 10:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Nantinya, membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, bagaimana mekanisme aturan tersebut? Mulai kapan aturan itu berlaku?

Mekanisme

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap NIK per hari.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin

Minyak goreng curah dipastikan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Mulai berlaku

Sebelum diberlakukan, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).

Warga yang tidak punya aplikasi tersebut dapat menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng.

Baca juga: Saat Zulhas Pasang Target Sebulan untuk Turunkan Harga Minyak Goreng...

Sosialisasi akan berlangsung selama 2 minggu. Setelahnya, mekanisme baru penjualan dan pembelian minyak goreng itu akan mulai berlaku.

Artinya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah diterapkan per 11 Juli 2022.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” tuturnya.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait sistem baru ini ke masyarakat.

Baca juga: Targetkan Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14.000 dalam Sebulan, Begini Strategi Mendag Zulhas

Tim ini akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan atau keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

Masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui kanal media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com