JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Nantinya, membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana mekanisme aturan tersebut? Mulai kapan aturan itu berlaku?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap NIK per hari.
Minyak goreng curah dipastikan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer minyak goreng curah yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Sebelum diberlakukan, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).
Warga yang tidak punya aplikasi tersebut dapat menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng.
Baca juga: Saat Zulhas Pasang Target Sebulan untuk Turunkan Harga Minyak Goreng...
Sosialisasi akan berlangsung selama 2 minggu. Setelahnya, mekanisme baru penjualan dan pembelian minyak goreng itu akan mulai berlaku.
Artinya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah diterapkan per 11 Juli 2022.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” tuturnya.
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait sistem baru ini ke masyarakat.
Baca juga: Targetkan Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14.000 dalam Sebulan, Begini Strategi Mendag Zulhas
Tim ini akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan atau keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
Masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah melalui kanal media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.