KOMPAS.com – Di Indonesia, perihal minuman beralkohol diatur ketat dengan sejumlah peraturan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Berbagai peraturan ini memuat banyak hal. Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol.
Lalu, bagaimana hukum minum alkohol di Indonesia?
Baca juga: Umur Legal Minum Alkohol di Indonesia
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Mengacu pada peraturan ini, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:
Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Aturan tersebut kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun.
Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”
Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.
Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.
Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:
Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket.
Namun, penjual atau pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Penjual pun berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan yang bukan diperuntukkan untuk minum langsung di tempat.
Baca juga: Satpol PP Tanjung Priok Sita 202 Botol Miras Berkadar Alkohol Tinggi dari Sebuah Warung
Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lebih lanjut diatur juga dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing. Aturan yang ada pada setiap daerah tersebut tentu berbeda-beda.
Salah satu contohnya adalah Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.
Melalui peraturan ini, pemerintah provinsi Papua melarang dengan tegas seluruh aktivitas produksi dan jual beli minuman beralkohol.
Pemprov Papua melarang masyarakat untuk memproduksi, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol, apapun jenisnya.
Pasal 8 berbunyi, “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp 2,5 Miliar
Sementara itu, di beberapa daerah di Indonesia, minuman beralkohol diatur dan diperuntukkan untuk acara tertentu. Namun, alkohol yang dibolehkan merupakan minuman tradisional lokal.
Salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal dengan minuman tradisional beralkoholnya, seperti arak, sopi, moke, dan lain sebagainya.
Di provinsi ini, minuman alkohol diatur salah satunya dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas NTT.
Berdasarkan peraturan ini, minuman tradisional beralkohol yang diproduksi oleh masyarakat harus dijual kepada orang/badan hukum/lembaga berbadan hukum yang melakukan destilasi atau penyulingan untuk dilakukan pemurnian dan standarisasi.
Selain hotel, bar dan restoran, minuman tradisional beralkohol juga dijual di minimarket, supermarket, toko pengecer lainnya, atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Minuman tradisional beralkhohol yang dijual selain di hotel, bar dan restoran hanya dibolehkan untuk:
Setiap orang pun dilarang mengonsumsi minuman tradisional beralkohol sampai mabuk atau menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang mengakibatkan kerugian harta benda, badan atau nyawa orang lain.
Referensi: