Namun, penjual atau pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Penjual pun berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan yang bukan diperuntukkan untuk minum langsung di tempat.
Baca juga: Satpol PP Tanjung Priok Sita 202 Botol Miras Berkadar Alkohol Tinggi dari Sebuah Warung
Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lebih lanjut diatur juga dengan peraturan daerah (Perda) masing-masing. Aturan yang ada pada setiap daerah tersebut tentu berbeda-beda.
Salah satu contohnya adalah Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.
Melalui peraturan ini, pemerintah provinsi Papua melarang dengan tegas seluruh aktivitas produksi dan jual beli minuman beralkohol.
Pemprov Papua melarang masyarakat untuk memproduksi, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol, apapun jenisnya.
Pasal 8 berbunyi, “Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C dan minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp 2,5 Miliar
Sementara itu, di beberapa daerah di Indonesia, minuman beralkohol diatur dan diperuntukkan untuk acara tertentu. Namun, alkohol yang dibolehkan merupakan minuman tradisional lokal.
Salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal dengan minuman tradisional beralkoholnya, seperti arak, sopi, moke, dan lain sebagainya.
Di provinsi ini, minuman alkohol diatur salah satunya dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas NTT.
Berdasarkan peraturan ini, minuman tradisional beralkohol yang diproduksi oleh masyarakat harus dijual kepada orang/badan hukum/lembaga berbadan hukum yang melakukan destilasi atau penyulingan untuk dilakukan pemurnian dan standarisasi.
Selain hotel, bar dan restoran, minuman tradisional beralkohol juga dijual di minimarket, supermarket, toko pengecer lainnya, atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota.
Minuman tradisional beralkhohol yang dijual selain di hotel, bar dan restoran hanya dibolehkan untuk:
Setiap orang pun dilarang mengonsumsi minuman tradisional beralkohol sampai mabuk atau menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang mengakibatkan kerugian harta benda, badan atau nyawa orang lain.
Referensi: