Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Minum Alkohol di Indonesia

Kompas.com - 25/06/2022, 03:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, perihal minuman beralkohol diatur ketat dengan sejumlah peraturan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Berbagai peraturan ini memuat banyak hal. Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol.

Lalu, bagaimana hukum minum alkohol di Indonesia?

Baca juga: Umur Legal Minum Alkohol di Indonesia

Aturan minum alkohol di Indonesia

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Mengacu pada peraturan ini, terdapat tiga golongan minuman beralkohol, yakni:

  • golongan A: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5 persen;
  • golongan B: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen; dan
  • golongan C: minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Minuman beralkohol ini tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Aturan tersebut kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun.

Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”

Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.

Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.

Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

  • hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan; dan
  • tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta.

Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:

  • Toko Bebas Bea (TBB); dan
  • tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com