KOMPAS.com – Di Indonesia, penjualan minuman beralkohol diatur ketat dengan sejumlah peraturan.
Berbagai peraturan ini memuat banyak hal, mulai dari pengadaan hingga penjualan minuman beralkohol.
Lalu, adakah aturan yang mengatur usia legal meminum alkohol?
Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah Kandung secara Sadis di Sambas Kalbar Kecanduan Alkohol dan Obat Batuk
Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Salah satu aturan mengenai minuman alkohol, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Merujuk pada peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun.
Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”
Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Dipengaruhi Alkohol, Seorang Remaja Tikam Rekannya Saat Nonton Kuda Lumping
Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.
Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:
Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket.
Namun, penjual atau pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Penjual pun berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan yang bukan diperuntukkan untuk minum langsung di tempat.
“Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 3.
Referensi: