JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat masih terjadi peristiwa-peristiwa penyiksaan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, secara spesifik penyiksaan seksual.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan, penting bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera mengakhiri penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.
"Kami ingin menegaskan dukungan kami agar usulan Kapolri membuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bisa disegerakan, karena itu akan menjadi salah satu kunci pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan," jelas Andy dalam jumpa pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Jangan Pakai Kekerasan, Komnas Perempuan Minta Persoalan Perselingkuhan Dibawa ke Polisi
Salah satu penyiksaan seksual yang dialami perempuan berhadapan dengan hukum, kata dia, adalah penyikapan aparat hukum yang justru melontarkan pernyataan-pernyataan bernada merendahkan atau melecehkan.
Pembentukan direktorat khusus bagi perempuan dianggap dapat menengahi masalah ini karena proses hukum yang berlangsung dinilai bakal lebih berperspektif gender.
Di samping itu, masih banyak pula ditemukan bentuk-bentuk penyiksaan seksual lain yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum.
Ia menyinggung kasus Briptu II, seorang polisi yang memerkosa perempuan 16 tahun di dalam tahanan Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, tahun lalu.
"Ada juga kasus di mana seorang anak dari seorang bapak yang ditahan, kemudian melakukan hubungan seksual, dengan asumsi kalau dia lakukan itu maka tahanan atau hukuman bapaknya akan dikurangi," ungkap Andy.
"Dua model seperti ini sebetulnya bisa masuk klausul penyiksaan seksual. Kita juga ingat, jauh sebelumnya ada situasi di nana perempuan sedang ditahan kemudian difoto, fotonya viral dalam kondisi yang bisa kita anggap bermuatan kesusilaan. Itu juga termasuk bagian penyiksaan seksual karena sebetulnya pemfotoan tersebut dalam pengetahuan aparat," jelasnya.
Komnas Perempuan berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan pedoman khusus sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan kejaksaan, supaya mencegah penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.
Komnas Perempuan, juga tim KuPP yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan atau Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.