Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2022, 12:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat masih terjadi peristiwa-peristiwa penyiksaan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, secara spesifik penyiksaan seksual.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan, penting bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera mengakhiri penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.

"Kami ingin menegaskan dukungan kami agar usulan Kapolri membuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bisa disegerakan, karena itu akan menjadi salah satu kunci pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan," jelas Andy dalam jumpa pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Jangan Pakai Kekerasan, Komnas Perempuan Minta Persoalan Perselingkuhan Dibawa ke Polisi

Salah satu penyiksaan seksual yang dialami perempuan berhadapan dengan hukum, kata dia, adalah penyikapan aparat hukum yang justru melontarkan pernyataan-pernyataan bernada merendahkan atau melecehkan.

Pembentukan direktorat khusus bagi perempuan dianggap dapat menengahi masalah ini karena proses hukum yang berlangsung dinilai bakal lebih berperspektif gender.

Di samping itu, masih banyak pula ditemukan bentuk-bentuk penyiksaan seksual lain yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum.

Ia menyinggung kasus Briptu II, seorang polisi yang memerkosa perempuan 16 tahun di dalam tahanan Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, tahun lalu.

"Ada juga kasus di mana seorang anak dari seorang bapak yang ditahan, kemudian melakukan hubungan seksual, dengan asumsi kalau dia lakukan itu maka tahanan atau hukuman bapaknya akan dikurangi," ungkap Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Pahami Faktor Pendorong Terjadinya Pembunuhan Bermotif Perselingkuhan

"Dua model seperti ini sebetulnya bisa masuk klausul penyiksaan seksual. Kita juga ingat, jauh sebelumnya ada situasi di nana perempuan sedang ditahan kemudian difoto, fotonya viral dalam kondisi yang bisa kita anggap bermuatan kesusilaan. Itu juga termasuk bagian penyiksaan seksual karena sebetulnya pemfotoan tersebut dalam pengetahuan aparat," jelasnya.

Komnas Perempuan berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan pedoman khusus sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan kejaksaan, supaya mencegah penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan, juga tim KuPP yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan atau Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang 'Nyerah'

Pernah Cabut 3.000 Perda, Jokowi Sekarang "Nyerah"

Nasional
RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

Nasional
Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas

Duduk Perkara Perang Urat Saraf Menag dan PKB yang Kian Memanas

Nasional
Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Nasional
Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Kaesang Setuju Caleg atau Capres Tak Perlu Dimintai Sumbangan

Nasional
Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Gerindra Sebut Prabowo Dapat Masukan dari Kiai soal Kriteria Cawapres

Nasional
Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Jumlah ASN 4,4 Juta, Jokowi: Partai Boleh Banyak, tapi yang Melaksanakan Tetap Korpri

Nasional
Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Singgung TikTok Shop, Jokowi: Mestinya, Teknologi Muncul, Regulasi Disiapkan

Nasional
Soal Pertemuan Jokowi-SBY di Istana Bogor, PDI-P: Enggak Apa-apa, Bangun Silaturahmi Ya Bagus

Soal Pertemuan Jokowi-SBY di Istana Bogor, PDI-P: Enggak Apa-apa, Bangun Silaturahmi Ya Bagus

Nasional
Kaesang ke Kader PSI: Dulu Semangat Buka Lem Aibon, Sekarang Agak Kurang Berani

Kaesang ke Kader PSI: Dulu Semangat Buka Lem Aibon, Sekarang Agak Kurang Berani

Nasional
Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Nasional
DPR Sahkan Revisi UU ASN

DPR Sahkan Revisi UU ASN

Nasional
PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

Nasional
Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Nasional
Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com