Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Penularan Covid-19, Jemaah Haji Asal Indonesia Diimbau Tetap Pakai Masker

Kompas.com - 24/06/2022, 10:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah haji asal Indonesia diimbau tetap memakai masker selama beribadah di Arab Saudi.

Meskipun pemerintah Saudi tak mewajibkan, masker dinilai penting untuk melindungi jemaah dari ancaman penularan virus corona.

"Walaupun pemerintah Arab Saudi membolehkan tidak pakai masker, tapi kita tetap mengimbau pada jemaah haji kita tetap memakai masker," kata Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Enny Nuryanti di Madinah, Kamis (23/6/2022), sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Nitia Anisa.

Baca juga: Soal Tambahan 10.000 Kuota Haji, Kemenag Masih Tunggu Surat Resmi dari Saudi

Enny mengatakan, atas kewajiban pemakaian masker ini jumlah penyakit paru di musim haji tahun 2022 turun drastis.

Padahal, sebelumnya, masalah paru menjadi penyakit yang paling banyak diderita jemaah. Pemerintah bahkan menyiagakan 5 dokter spesialis paru yang khusus menangani jemaah haji.

"Sekarang dengan kita mewajibkan jemaah itu pakai masker, jadi otomatis penyakit paru ini benar benar turun drastis," ujar Enny.

Untuk itulah, Enny kembali mengingatkan jemaah untuk tetap memakai masker sebagai protokol kesehatan selama beribadah haji.

Baca juga: Suhu di Saudi Tertinggi 46 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, hingga Kamis (23/6/2022) jumlah jemaah haji yang sakit di Saudi mencapai 447 orang. Dari jumlah tersebut, 302 orang dirawat jalan dan 142 orang dirawat di KKHI.

Kemudian, informasi terbaru, ada 10 jemaah haji asal tanah air yang wafat di tanah suci.

Adapun pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 10.051 dari pemeirntah Arab Saudi. Angka itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Jemaah haji kloter pertama telah diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Rencananya, pemberangkatan jemaah terbagi menjadi 241 kloter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com