Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Ungkap Potensi Domestikasi Perempuan dalam RUU KIA

Kompas.com - 24/06/2022, 07:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengingatkan adanya potensi domestikasi peran perempuan dalam draf Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang sedang digodok DPR RI.

Domestikasi secara sederhana dipahami sebagai penomorduaan peran perempuan hanya berkisar pada urusan kerumahtanggaan.

Baca juga: Pengusul RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan Justru Tingkatkan Produktivitas Ibu Bekerja

RUU KIA dikhawatirkan akan membuat domestikasi ini menjadi baku.

“(Komnas Perempuan) mengidentifikasi adanya risiko pembakuan peran domestik berbasis gender terhadap perempuan,” ujar Yeni, sapaan Andy Yentriyani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (23/6/2022).

Ia mencontohkan, risiko domestikasi peran perempuan ini tampak dalam pengaturan yang terkesan menegaskan kewajiban seorang ibu pada tanggung jawab pengasuhan.

“Seperti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf I, tentang hak untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting) dan tumbuh kembang anak; pasal 4 ayat (2) huruf d tentang hak cuti untuk kepentingan terbaik anak, dan pasal 10 ayat (1) mengenai kewajiban Ibu,” kata Yeni.

Baca juga: RUU KIA Diharapkan Tak Bikin Buruh Perempuan Jadi Dipersulit Kerja

Dalam pasal 10, misalnya, seorang ibu diwajibkan melakukan 9 hal yang diatur dalam RUU KIA, yaitu a) menjaga kesehatan diri selama kehamilan; b) menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak sejak masih dalam kandungan; c) memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala; d) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang; e) mengupayakan pemberian air susu Ibu paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak; f) memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak; g) mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi anak; h) mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang Anak; dan i) memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala pada fasilitas kesehatan.

Baca juga: Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA

Sembilan hal tersebut memang lazim dianggap sebagai hal-hal yang diharapkan dapat dilakukan oleh seorang ibu kepada buah hatinya.

Tetapi, 9 hal itu dinilai tak perlu dibakukan sebagai kewajiban ibu di dalam produk hukum.

“Pengaturan serupa ini juga mengurangi peran ayah, yang pada pasal 10 ayat (2) dinyatakan memiliki kewajiban bersama dengan Ibu dalam tanggung jawab memastikan kesejahteraan anak,” ujar Yeni.

Baca juga: Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti 6 Bulan bagi Ibu yang Baru Melahirkan

Meskipun demikian, Komnas Perempuan juga mengapresiasi secara garis besar RUU KIA yang sebelumnya pun dianggap cukup progresif dalam mengatur hak-hak perempuan, terutama dalam pemberian hak cuti bagi ibu hamil/melahirkan selama 6 bulan.

“Sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menetapkan hal serupa,” kata Yeni.

“Komnas Perempuan juga mengapresiasi adanya perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan pada kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com