Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Pemerintah Atasi Wabah PMK Hewan Ternak

Kompas.com - 24/06/2022, 06:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan yang tergolong 'daerah merah', yakni daerah yang terdampak PMK.

"Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detailnya nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri," kata Airlangga di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Datangkan Hewan Kurban dari Luar Daerah di Tengah Wabah PMK, Pedagang: Pengiriman Ribet dan Mahal

Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat internal pemerintah membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK yang dipimpin oleh Presiden Joko WIdodo.

Ia menuturkan, larangan pergerakan sapi ternak ini serupa dengan penanganan Covid-19 yang menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Airlangga mengatakan, Jokowi juga berpesan agar jalur keluar masuk dari dan ke peternakan turut diawasi.

"Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.

Baca juga: Muhammadiyah Harap Pemerintah Sigap Tangani PMK demi Lindungi Peternak Kecil

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK sebanyak 28-29 juta dosis untuk tahun 2022 yang akan dibiayai dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa untuk obat-obatan juga untuk terus disiapkan dan jumlah vaksinator juga dilengkapi," kata Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi bagi peternak yang ternaknya dimusnahkan akibat PMK.

Baca juga: Cegah PMK, Bima Arya Imbau Warga Tidak Beri Makan Rusa di Istana Bogor

Bentuk Satgas

Di samping itu, pemerintah sepakat untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

"Bapak Presiden sudah menyetujui struktur daripada Satgas Penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, Satgas Penanganan PMK nanti akan memiliki para wakil yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

"Struktur ini mirror dengan penanganan Covid," ujar Airlangga.

Baca juga: Jokowi Setujui Struktur Satgas Penanganan PMK pada Ternak, Dipimpin Kepala BNPB

Sementara itu, Suharyanto mengatakan, Satgas Penanganan PMK akan bergerak cepat mengikuti model penanganan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com