KOMPAS.com – Penggunaan istilah hak kekayaan intelektual (HKI) saat ini diubah menjadi kekayaan intelektual (KI).
Sebelum itu, HKI juga merupakan perubahan dari hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Kekayaan intelektual sendiri merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.
Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Terdapat beberapa jenis kekayaan intelektual, yaitu:
Berikut cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online
Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online
Pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online berbeda-beda.
Setiap kekayaan intelektual memiliki prosedur pendaftarannya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual termasuk di dalamnya memuat cara mendaftarkannya yaitu:
Untuk mempermudah, pemohon dapat langsung membuka laman resmi DJKI, yaitu dgip.go.id dan memilih menu “Permohonan” dan jenis kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan.
Sementara itu, untuk rahasia dagang, tidak perlu dimohonkan pendaftarannya.
Ini dikarenakan rahasia dagang mendapat perlindungan jika bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya
Upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.
Misalnya, prosedur baku di dalam suatu perusahaan yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.
Dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Referensi: