Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dio Dwi Saputra
Pegawai Negeri Sipil

Seorang Statistisi dan Pemerhati Sejarah

Kepulauan Riau dan Malaysia Serumpun Bersaudara

Kompas.com - 23/06/2022, 16:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari yang lalu, warga Indonesia dikejutkan dengan klaim mantan pejabat negeri jiran tentang pernyataan kontroversialnya bahwa sebagian wilayah Indonesia harus dikembalikan ke Malaysia.

Dialah Mahathir Mohamad, seorang politikus senior, mantan Perdana Menteri Malaysia yang melontarkan pernyataan tersebut.

Di dalam pidatonya dalam acara di Selangor, Mahathir menyampaikan kalimat bahwa Singapura dan Kepulauan Riau harus dikembalikan kepada Malaysia, karena mereka adalah Tanah Melayu.

Tentunya pernyataan ini menimbulkan berbagai respons, baik pro dan kontra. Sebagian yang kontra menyayangkan pernyataan ini karena dilontarkan oleh seorang public figure dan di dalam sebuah forum.

Namun, ada pula beberapa pihak yang berpendapat bahwa hal ini adalah sebuah kewajaran karena menurut sejarah, Singapura, Kepulauan Riau dan Malaysia adalah satu kesatuan kerajaan.

Namun, berdasarkan referensi sejarah yang tersedia, meskipun wilayah di Semenanjung Malaya adalah satu kerajaan, tetapi memiliki nilai sejarah yang terpisah.

Jika mengupas lebih dalam terkait sejarah kerajaan ini, kita dapat memulainya dari Kerajaan Johor Riau.

Wilayah Kerajaan Johor Riau mencakup wilayah Johor sekarang, Pahang, Selangor, Singapura, Kepulauan Riau, Riau daratan dan Jambi.

Singkat cerita, terjadilah perebutan kekuasaan antara dua putra sultan Johor Riau. Situasi ini diperparah dengan adanya pengaruh dari Inggris dan Belanda yang memihak masing-masing putra sultan.

Pada akhirnya diadakanlah Perjanjian Traktat London yang isinya menyatakan bahwa wilayah Kerajaan Johor Riau yang berada di Semenanjung Malaya berada di bawah pengaruh Inggris, sedangkan wilayah yang berada di Sumatera dan pulau-pulau di sekitarnya berada di bawah pengaruh Belanda.

Akibat dari perjanjian ini, pada tahun 1824, Kerajaan Johor Riau pecah menjadi dua kerajaan, yaitu Kerajaan Johor yang berkedudukan di Singapura dan Kerajaan Riau Lingga yang berkedudukan di Daik Lingga.

Dari cuplikan sejarah di atas, dapat disimpulkan bahwa daerah di Semenanjung Malaya memiliki keterikatan historis yang kuat.

Sehingga tidak layak pula untuk mengutarakan bahwa Singapura dan Kepulauan Riau adalah milik negara Malaysia, ataupun sebaliknya.

Hal ini dikarenakan sejarah tersebut berlangsung sebelum dibentuknya negara-negara ini.

Ketika telah lahirnya sebuah negara, maka wilayah yang berada di negara tersebut tidak boleh diklaim oleh negara lain, meskipun satu rumpun dan satu kultur.

Alangkah lebih bijaknya bagi public figure untuk tidak mengutarakan pernyataan yang dapat memicu keretakan hubungan antar negara tetangga.

Kita juga sebagai warga negara yang baik, ketika dihadapkan dengan berita seperti ini juga harus melakukan penelusuran dan menyampaikan kegelisahan atas penyataan tersebut dengan berlandaskan fakta.

Setelah kejadian ini, diharapkan Indonesia, Malaysia dan Singapura tetap saling bersinergi dalam kerja sama di berbagai bidang. Kita bertiga adalah serumpun bersaudara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com