"Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, daftar daerah merah itu akan dibeberkan secara detail dalam instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
"Selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi untuk peternak UMKM yang sapinya dimusnahkan atau dimatikan paksa.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.