Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Harap Pemerintah Sigap Tangani PMK demi Lindungi Peternak Kecil

Kompas.com - 23/06/2022, 15:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mendorong pemerintah bergerak cepat dan sigap menangani penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Indonesia saat ini.

Menurut Haedar, upaya pencegahan PMK dari pemerintah sangat diharapkan oleh para peternak kecil. Sebab, jika hewan ternak para peternak terdampak PMK maka dampaknya harga akan merosot dan mengganggu sumber utama pemasukan mereka.

“Lebih-lebih bagi petani-peternak kecil ya, satu ekor sapi, satu ekor kambing itu sangat berharga. Sehingga, kalau mereka bisa tercegah, tidak terjangkiti PMK tentu sangat bersyukur buat mereka. Istilahnya itu rezekinya tidak terganggu,” kata Haedar dalam keterangan pers yang dikutip dari situs Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Kamis (23/6/2022).

Haedar mengatakan, merebaknya PMK menjelang perayaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah menjadi kekhawatiran tersendiri bagi umat Islam.

Baca juga: PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Berkurban Itu Sunnah Muakad, Tidak Wajib

Dia mendorong pemerintah untuk sigap dalam penanganan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan penyebaran kasus PMK diharapkan akan memberikan dampak positif kepada peternak, terutama para peternak kecil yang memang sedang mengalami kesulitan sebagai buntut panjang dampak pandemi Covid-19.

“Kami percaya pemerintah dapat mengatasi PMK, syukur bisa menekan sedemikian rupa di hari-hari yang kini mendekati ibadah kurban,” ujar Haedar.

Haedar khawatir dengan merebaknya PMK akan membuat anjlok harga ternak. Padahal mendekati Hari Raya Iduladha, para peternak kecil yang seharusnya gembira karena ternak mereka akan laku terjual dengan harga yang pantas.

Haedar berharap pemerintah bisa bergerak cepat mencegah meluasnya kasus PMK pada hewan ternak menjelang Idul Adha ini.

“Kami percaya pemerintah mengambil langkah yang sigap, cepat, dan akurat agar PMK tidak mewabah dan merugikan petani-peternak,” ucap Haedar.

Baca juga: Peternak yang Sapinya Dimusnahkan akibat PMK Akan Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta Per Ekor

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK hewan ternak sedikitnya sebanyak 28 juta dosis pada tahun 2022 ini.

Airlangga mengatakan, kebijakan itu disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pemerintah di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), yang membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK.

"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Airlangga, dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Airlangga menuturkan, Jokowi juga berpesan agar jajaran pemerintah menyiapkan obat-obatan PMK serta vaksinator yang akan menyuntikkan vaksin ke hewan-hewan ternak.

Di samping menyiapkan vaksin, pemerintah juga memutuskan untuk melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan yang masuk daerah merah atau daerah yang sudah terdampak PMK.

Baca juga: Jokowi Setujui Struktur Satgas Penanganan PMK pada Ternak, Dipimpin Kepala BNPB

Ia menyebutkan, kebijakan itu serupa dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com