JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas polisi yang menjadi pengawal KH Arrazy Hasyim, berinisial M.
Pasalnya, senjata milik pengawal itu telah menewaskan anak Arrazy yang berusia tiga tahun pada Rabu (22/6/2022).
"Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, langkah awal melakukan tindakan tegas itu dengan memeriksa M di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Meninggalnya Putra Buya Arrazy
Gatot mengatakan, saat ini pengawal Buya Arrazy itu sedang diperiksa di Propam Polri.
"Infonya yang saya dapat sudah ada di Mabes (Polri) dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam," kata dia.
Gatot menjelaskan, M merupakan petugas kepolisian yang ditugaskan untuk mengawal Arrazy Hasyim. Sebelum menjadi pengawal, M juga disebutkan bertugas di Mabes Polri.
Ia mengatakan, kelalaian yang dilakukan M tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, putra Arrazy Hasyim yang masih balita tersebut dikabarkan tewas pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.