JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas polisi yang menjadi pengawal KH Arrazy Hasyim, berinisial M.
Pasalnya, senjata milik pengawal itu telah menewaskan anak Arrazy yang berusia tiga tahun pada Rabu (22/6/2022).
"Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, langkah awal melakukan tindakan tegas itu dengan memeriksa M di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Meninggalnya Putra Buya Arrazy
Gatot mengatakan, saat ini pengawal Buya Arrazy itu sedang diperiksa di Propam Polri.
"Infonya yang saya dapat sudah ada di Mabes (Polri) dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam," kata dia.
Gatot menjelaskan, M merupakan petugas kepolisian yang ditugaskan untuk mengawal Arrazy Hasyim. Sebelum menjadi pengawal, M juga disebutkan bertugas di Mabes Polri.
Ia mengatakan, kelalaian yang dilakukan M tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, putra Arrazy Hasyim yang masih balita tersebut dikabarkan tewas pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Anak Arrzy Hasyim itu tewas terkena tembakan dari senjata milik pengawal Arrazy Hasyim.
"Telah terjadi kelalaian sehingga terjadi kecelakaan seorang anak laki-laki kecil putra salah satu ulama yang terjadi Kecamatan Palang, Tuban," kata Kapolres Tuban AKBP Darman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Kejadian berawal saat pengawal Buya Arrazy berinisial M itu sedang menjalankan shalat zuhur.
Senjata milik M diambil oleh anaknya yang pertama berinisal H (5) dan dipakai bermain bersama korban.
Selanjutnya terjadi letusan tembakan dari senjata api tersebut dan mengenai korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Korban tewas dengan luka tembak di bagian dagu dekat lehernya.
"Senjata sudah ditaruh di tempat yang aman. Tapi, namanya musibah dimana pun bisa terjadi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.