Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan

Kompas.com - 23/06/2022, 13:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah mengambil kebijakan melarang pergerakan hewan ternak sapi di 1.765 kecamatan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Airlangga mengatakan, kebijakan itu diambil pemerintah setelah mengadakan rapat internal pemerintah di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), yang membahas perkembangan dan penanganan kasus PMK.

"Dari hasil pembahasan maka dapat disetujui bahwa, pertama, untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak," kata Airlangga, dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Kasus PMK di Probolinggo Meluas hingga Tembus 11.314 Ekor, Petugas Terkendala Minimnya Obat-obatan

Airlangga menyebutkan, aturan tersebut berlaku di kecamatan-kecamatan yang terdampak PMK atau disebut sebagai daerah merah.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen," kata Airlangga.

Daftar lengkap kecamatan yang masuk zona merah akan dibeberkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Airlangga melanjutkan, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar jalur keluar masuk dari dan ke peternakan juga diawasi.

"Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.

Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Polisi Awasi Pusat Penjualan Hewan Ternak di Bogor Jelang Idul Adha

Di samping itu, Airlangga menyebutkan, Jokowi juga menyetujui pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto.

Ia menjelaskan, Satgas ini juga beranggotakan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, pemerintah juga menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi untuk peternak UMKM yang sapinya dimusnahkan atau dimatikan paksa.

Baca juga: Daging Hewan yang Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi, asalkan...

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan, wabah PMK telah menginfeksi 180.000 ekor sapi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Selasa (21/6/2022).

Saat itu, ia menyebutkan, setidaknya sudah ada 19 provinsi dengan 169 kabupaten dan kota yang melaporkan adanya kasus PMK.

"Kita punya 18 juta ekor, yang terkena (PMK) sekitar 180.000. Itu kurang dari 1 persen," kata Syahrul usai penyerahan program pemberdayaan lintas kementerian di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com